Omzet UMKM dibawah Rp 500 Juta Bebas Pajak!
UMKM secara umum adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan kategori penghasilan yang relatif kecil dari usahanya. Dalam PP No. 23 Tahun 2018 bahwa definisi UMKM adalah semua usaha yang memiliki klasifikasi penghasilan bruto atau omset yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU […]