PERLAKUAN PERPAJAKAN PERSEROAN PERSEORANGAN
Perseroan perorangan adalah suatu Badan_hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria berdasarkan modal dan omset Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Modal Usaha Mikro < 1 Miliar, Kecil 1 s.d 5 Miliar, Menengah 5 s.d 10 Miliar, sedangkan Omset Usaha/Tahun Mikro < 2 Miliar, Kecil 2 s.d 15 Miliar, Menengah […]