PAJAK HIBURAN DI INDONESIA
Harmonisasi peraturan pajak pusat dan daerah dilakukan secara bersineregi antara Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak pusat dan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/kota selaku otoritas pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sinergi ini dilakukan agar tidak terjadi timpang tindih antara peraturan pusat […]