Tax Treaty Indonesia dan Jerman
Azas pemajakan antara Indonesia dan Jerman memiliki perbedaan, Indonesia termasuk negara yang menganut azas Domisili dan azas sumber, sedangkan Jerman merupakan negara yang menggunakan azas Domisili.
Kriteria yang digunakan untuk orang pribadi dalam menentukan resident atau Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):
- Indonesia:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam janga waktu 12 bulan
- Berniat untuk tinggal di Indonesia
- Jerman:
- Bertempat tinggal di Jerman
- Berada di Jerman paling singkat 6 bulan berturut-turut
- Kehidupannya berpusat di Jerman
Contoh: Indonesia – Jerman
- Pada 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 Mr. Schmidt (warga negara Jerman) memberikan jasa kepada PT. O di Indonesia, pada tanggal 1 September 2020 Mr. Schmidt kembali ke Jerman sampai dengan 31 Maret 2021, kemudian kembali ke Indonesia pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2021
- Menurut Undang-undang PPh Indonesia, Mr. Schmidt merupakan resident di Indonesia, karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Menurut Undang-Undang PPh Jerman, Mr. Schmidt merupakan resident Jerman, karena Mr. Schmidt sudah lebih dari 6 bulan berturut-turut di Jerman
Materi Oleh: Peace Kanne Natalia