Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

       Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu bagian dari UU HPP. Dengan diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara resmi akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022.

       Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah suatu program dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta secara sukarela melalui 2 kebijakan yaitu; 1) pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta s.d 2015 yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty. 2) pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta s.d 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP tahun 2020.

       Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan didasarkan oleh asas kesederhanaan, kepastian hokum, serta kemanfaatan. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

       Syarat untuk mengikuti PPS bagi Wajib Pajak baik itu Badan atau Orang Pribadi untuk kebijakan pertama harus melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP.

SSPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan;

  1. Bukti Pembayaran PPh Final.
  2. Daftar Rincian Harta Bersih.
  3. Daftar Utang.
  4. Pernyataan mengalihkan Harta Bersih ke Indonesia.
  5. Pernyataan menginvestasikan Harta Bersih pada sektor SDA/energi atau Surat Berharga Negara.

       Untuk mengikuti PPS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) untuk kebijakan kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan 2020 dan harta bersih yang dimiliki harus di ungkapkan dalam SPPH dengan syarat yaitu;

  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan.
  2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
  3. Tidak sedang dilakukan penyidikan.
  4. Tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan.
  5. Tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

 

 

 

 

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *