Perpajakan Internasional antara Indonesia dan Jerman diatur dengan ketentuan pajak berupa Undang-undang Pajak Domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Undang-undang pajak domestik Indonesia adalah Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan Undang-undang Pajak Domestik Jerman adalah the Income Tax act (Einkommensteuergesetz).
Ketentuan yang tidak diatur dalam tax treaty seperti kriteria penentu Resident diatur dalam Undang Undang Pajak Domestik masing-masing negara, dalam hal ini antara Indonesia dan Jerman. Berikut Kriteria yang digunakan untuk orang pribadi dalam menentukan resident atau Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):
- Indonesia:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Berniat untuk tinggal di Indonesia
- Jerman:
- Bertempat tinggal di Jerman
- Berada di Jerman paling singkat 6 bulan berturut-turut
- Kehidupannya berpusat di Jerman
Selain kriteria penentu yang diatur dalam Undang Undang Pajak Domestik yang dapat mengakibatkan benturan seperti salah satu contoh yang disebutkan di atas, juga terdapat hal-hal yang mengakibatkan terjadinya penghindaran pajak, tentunya penghindaran pajak yang tidak menyalahi aturan atau dengan memanfaatkan celah dari suatu ketentuan pajak, contohnya pada article 5 tentang Permanent Establishment (PE), dimana tidak terdapat aktivitas jasa pada article ini dan juga pada article lainnya, artinya timbulnya aktivitas jasa seperti jasa marketing, jasa manajemen dll selain jasa teknik, tidak akan pernah terbentuk PE atau BUT, kecuali terbentuknya fisik dari aktivitas tersebut. Sebagai contoh Mr. Schmidt datang ke Indonesia untuk memberikan jasa marketing kepada PT A selama 30 hari, Indonesia tidak dapat memajaki Mr. Schmidt atas jasa marketing yang diberikannya.