Pemerintah Kembali memperpanjang sederet insentif pajak tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, namun pemberian insentif perpajakan kali ini dengan melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif dengan mempertimbangkan bahwa masih terdapat sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan pemulihan. Berikut daftar insentif pajak tahun 2022 yang dapat dimanfaatkan oleh sektor usaha antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
- Pengurangan 50% (lima puluh persen) angsuran PPh Pasal 25.
- PPh final jasa konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP).
Ketiga insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 3/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Selain ketiga insentif diatas masih terdapat insentif pajak lainnya yang diberikan oleh pemerintah yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar:
- 50% (lima puluh persen) atas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar dan,
- 25% (dua puluh lima persen) atas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar rupiah.
PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun 2022.
Insentif pajak berikutnya yang diberikan ialah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP atas 2 Jenis Mobil yakni:
- Mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc atau mobil jenis low cost green car (LCGC) dengan harga paling tinggi Rp 200 juta rupiah. Adapaun besaran insentif yang diberikan terbagi menjadi 3 periode:
- Pertama 100% (seratus persen) Januari sampai Maret 2022,
- kedua 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) April sampai Juni 2022,
- ketiga 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) Juli sampai September 2022.
- Mobil dengan harga jual kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta rupiah dengan komponen pembelian lokal (local purchase) diatas 80% (delapan puluh persen). Insentif yang diberikanpun sebesar 50% (lima puluh persen) mulai Januari sampai Maret 2022.
Insentif PPnBM Mobil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2022 tentang pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2022.