Sebagai anggota yang tergabung dalam G20, Pemerintah Indonesia selalu tanggap dalam berbagai isu-isu global, termasuk isu-isu terkait dengan komitmen Indonesia terhadap negara-negara yang terbabung dalam G20 dalam rangka mencegah praktik Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba atau yang lebih dikenal dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dimana praktik-praktik BEPS ini telah menggerus jumlah penerimaan PPh Badan di seluruh negara sebesar USD 100-240 miliar setiap tahunnya, yang mana setara dengan 4-10% dari penerimaan PPh Badan di seluruh negara (OECD, 2021). Seiring dengan komitmen Pemerintah Indonesia atas upaya penghindaran dan pengelakan pajak kepada dunia internasional, Pemerintah Indonesia juga ikut serta dalam perjanjian Multilateral Instrument (MLI) dengan menandatangani perjanjian tersebut pada 7 Juni 2017 di kantor pusat OECD Paris, Prancis, dan hingga saat ini sebanyak 141 negara telah tergabung untk mengimplementasikan rencana aksi ini.
Multilateral Instrument (MLI) adalah salah satu dari 15 rencana atau BEPS Action Plans 15 yang bertujuan untuk menutup loopholes atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk penghindaran pajak yang terdapat dalam perjanjian internasional (Tax Treaty), dengan cara melakukan perubahan Persetujuan Peghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty secara serentak dan sekaligus. MLI memungkinkan yurisdiksi dengan cepat memodifikasi sehingga tidak memerlukan waktu yang lama, dana yang besar dan juga sumber daya manusia yang cukup besar, karena dapat dilakukan tanpa melalui proses negosiasi ulang secara bilteral. Tentunya tidak semua dapat tergantikan oleh MLI, hanya pasal-pasal pada tax treaty yang berkaitan dengan kebijakan anti BEPS saja. Upaya pengindaran pajak internasional ini dianggap jauh lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa pajak.
MLI dalam mencegah praktik BEPS sampai dengan saat ini sudah terdapat beberapa standar termasuk beberapa tindakan terhadap BEPS action terkait tax treaty yang dapat di adopsi diantaranya:
- BEPS Action 2 mengenai Hybrid Mismatch Arrangements,
- BEPS Action 6 mengenai treaty abuse,
- BEPS Action 7 mengenai penghindaran status bentuk usaha tetap atau strengthened definition of Permanent Establishment, dan
- BEPS Action 14 mengenai Mutual Agreement Procedures (MAP) More Effective. Termasuk ketentuan MAP attribution
Penyalahgunaan tax treaty (treaty abuse) adalah sumber utama dari praktik BEPS. MLI dapat membantu mencegah praktik-praktik yang berkaitan dengan praktik BEPS melalui penerapan tax treaty yang dikembangkan melalui BEPS Project, dimana aturan tax treaty yang sudah ada dapat lebih efisien dan sinkron dalam memerangi praktik BEPS terhadap penyalahgunaan tax treaty dalam mencegah 4 aksi BEPS yang telah disebutkan diatas yaitu Hybrid Mismatch Arrangements, treaty abuse, penghindaran status bentuk usaha tetap dan Mutual Agreement Procedures (MAP) More Effective.
Sumber: