GLOBAL TAXATION DAN SCHEDULAR TAXATION

 

Global Taxation

         Global taxation adalah sistem yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept, yaitu konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya. Seluruh penghasilan, dari manapun asalnya, akan digabungkan menjadi satu dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak secara keseluruhan. Dasar pengenaan pajak adalah nett income, dimana untuk menentukan jumlah PPh yang terutang, tarif pajak dengan formula tertentu akan diterapkan terhadap jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut. Witholding tax dapat menjadi kredit pajak.

        Contoh Global taxation yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan tarif progresif maupun SPT Tahunan Badan dengan tarif 22%, pemotongan pajak seperti PPh 21, 22, 23 dan 24 juga dapat menjadi kredit pajak untuk mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

 

Schedular Taxation

       Schedular taxation yaitu sistem yang mengenakan pajak berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya, kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah. Dalam sistem ini, masing-masing kategori penghasilan dikenai pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda setiap jenis penghasilannya meskipun diterima oleh Wajib Pajak yang sama. Prosedur dan tata cara penghitungan, pelaporan, dan pemungutan pajak juga berbeda untuk tiap kategori penghasilan. Dasar pengenaan pajak merupakan penghasilan bruto serta withholding tax tidak bisa menjadi kredit pajak karena bersifat final.

         Contoh Schedular Taxation yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 UU PPh seperti bunga deposito, PPh Final Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, PPh jasa konstruksi, penjualan tanah dan bangunan, sewa tanah dan bangunan dan penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final.

 

Penerapan di Indonesia

        Indonesia saat ini menerapkan sistem campuran antara global taxation maupun schedular taxation. Sebaiknya secara perlahan Indonesia dapat merubah sistem pajaknya ke global taxation karena sesuai dengan asas pemungutan pajak yaitu keadilan, dimana system global taxation akan menyebabkan keadilan secara vertikal maupun horizontal, dimana wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi yang sama akan membayar pajak dengan nilai yang sama dan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomis yang lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomis yang rendah. Misalnya PT. A memiliki peredaran usaha Rp 100 Miliar, pendapatan netto Rp 1 Miliar, PT. B memiliki peredaran usaha Rp 60 Miliar dan pendapatan netto Rp 1 Miliar, maka pajak yang dibayarkan antara PT. A dan PT. B bernilai sama karena basis atau dasar pengenaan pajaknya yaitu penghasilan netto dikali dengan tarif PPh badan 22%.

 

Sumber :

Avi-Yonah, R., Sartori, N., & Marian, O. (2011).Global perspectives on income taxationlaw. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195321357.001.0001

Burns, L., &Krever, R. (1998).Taxation of Income from Business and Investment. In V.Thuronyi (Ed.), Tax Law Design and Drafting, Vol. 2 (pp. 597-681). International Monetary Fund.

Rosdiana, H., &Irianto.(2012). Pengantar Ilmu Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *