Aturan Baru Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022)

          Bersamaan dengan pemberlakuan versi terbaru aplikasi e-faktur 3.2 dan perubahan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, Ditjen Pajak (DJP) resmi mengesahkan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan ini disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan dilapangan terkait dengan faktur pajak.

      Terkait dengan PER-03/PJ/2022 terdapat beberapa poin-poin perubahan yang diatur diantaranya sebagai berikut:

Pertama, e-faktur diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.

Kedua, bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru dalam pengisian jenis barang pada faktur pajak diharuskan mengisi data minimal dengan merek, tipe, varian dan nomor rangka. Kemudian untuk penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap.

Ketiga, apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, harus dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat pembuatan faktur pajak.

Keempat, Penandatanganan Faktur Pajak berbentuk elektronik. Nama PKP penandatangan Faktur Pajak harus sama dengan nama di KTP atau paspor. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat atau pegawai untuk menandantangani Faktur Pajak. Pihak yang berhak menandatangani e-faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-faktur.

Kelima, e-faktur harus diupload menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Keenam, untuk faktur penjualan diupload menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan DJP.

Ketujuh, Bagi PKP di tempat lain dalam daerah pabean, penimbunan berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus yang melakukan penyerahan BKP ke Kawasan bebas dikecualikan dari kewajiban pembuatan e-Faktur, yaitu ketika:

  1. Penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN;
  2. Penyerahan dan/atau ekspor yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
  3. Penyerahan BKP kepada Orang Pribadi pemegang paspor Luar Negeri, dibuat sesuai dengan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan Orang Pribadi.

Kedelapan, Bagi PKP Pedagang Eceran, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan identitas Pembeli BKP/JKP dan nama dan tanda tangan pada Faktur Pajak untuk setiap penyerahan kepada pembeli dengan konsumen akhir.

 

 

 

 

Sumber :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *