Kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan adalah Pengertian Kerja Sama Operasi Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/PJ.312/2005 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak.
Penggabungan dari dua badan atau lebih hingga proyek selesai, sehingga setelah proyek selesai maka kewajiban perpajakan untuk Kerja Sama Operasi berakhir, adapun kewajiban perpajakan untuk Kerja Sama Operasi berdasarkan pasal 6 ayat 3 Peraturan Dirjen Pajak No. Per-04/PJ/2020 meliputi:
- Kewajiban Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) seperti PPh pasal 23, PPh pasal 4(2) dan PPh lainnya
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dan definisi badan menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-04/PJ/2020 adalah Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
Berbeda halnya dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 yang mengatur tentang mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diperoleh oleh Joint Operation (JO), bahwa JO bukan merupakan subjek pengenaan kewajiban PPh Badan, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK261/PMK.03/2016 juga menyatakan bahwa dalam halter dapat perjanjian kerjasama antara perusahaan pengembang dengan pemilik tanah, penyetoran PPh Final adalah merupakan kewajiban masing-masing anggota JO, bukan kewajiban JO.
Oleh karena itu bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/PJ.312/2005 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak, dijelaskan bahwa “Kerja Sama Operasi (KSO) adalah merupakan kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya”
Definisi-definisi tersebut diatas berbeda dalam hal bahwa JO adalah bentuk badan yang memiliki kewajiban perpajakan PPh Badan, berdasarkan PER-04/PJ/2020 diatas juga mengatur pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Badan atas nama JO, sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlawanan atau terjadi ketidaksinkronan dengan ketentuan perpajakan terkait JO lainnya.
Sumber:
- SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 823/PJ.312/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 44/PJ./1994 TENTANG PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK