Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan pajak baru. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 ini merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 65/PMK.03/2022 , Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Secara garis besar, terdapat 2 pokok perubahan yang dibawa dari Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2022 yaitu :
- Mekanisme pengkreditan pajak masukan
- Penghitungan PPN terutang
Berikut ringkasan perbedaan pengaturan PPN dalam PMK 65/2022 dan PMK 79/2010
Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022