Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunalan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Kewajaran dan kelaziman usaha yang dimaksud di atas adalah suatu prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan merupakan peraturan hasil dari UU HPP yang di dalamnya juga mengatur tentang hubungan istimewa. Pada pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Hubungan istimewa yang dimaksud di atas merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- Kepemilikan atau penyertaan modal;
- Penguasaan; atau
- Hubungan keluarga sedarah atau semenda,
Yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Selain itu berdasarkan pasal 35 Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:
- Transaksi afiliasi; dan/atau
- Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Pembatasan biaya pinjaman adalah salah satu instrumen pencegahan penghindaran pajak secara spesifik, menteri mempunyai kewenangan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) yang dianggap wajar. Jika biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) dan dalam keadaan tidak sehat. Menteri dapat menentukan adanya modal terselubung. Selain pembatasan biaya pinjaman tersebut di atas, intstrumen pencegahan yang spesifik lainnya adalah pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema Special Purpose Company dan penanganan hybrid mismatch arrangement
Dalam pasal 40 Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri dilakukan dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Penentuan penghasilan tersebut harus memperhatikan pengalihan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.