Berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain yang berlaku secara khusus (lex specialis) dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Oleh karena hal tersebut diatas maka dianggap perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesa yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan ke pada Wajib Pajak yaitu yang termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-52/PJ/2021. Surat Edaran ini berisi penjelasan pengaturan atau ketentuan pasal per pasal yang umumnya terdapat dalam P3B Indonesia, yang mana penerapan ketentuan dalam suatu P3B Indonesia yang berlaku atas suatu transaksi harus mempertimbangkan Negara Mitra tempat di mana SPDN berdomisili dan dimana suatu jenis penghasilan bersumber.
Pasal 1 Persons Covered atau disebut dengan Penduduk dan resident, yang mana istilah ini digunakan untuk keperluan perpajakan (resident for tax purposes), istilah “penduduk” juga disebut dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yaitu sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh) dan pengertian dalam perundang-undangan domestik Negara Mitra, sehingga person covered yang dimaksud dalam pasal 1 ini dapat disebut menjadi 3 istilah berikut:
• Penduduk;
• Resident; atau
• Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Pengertian Penduduk atau SPDN adalah Orang yang, berdasarkan perundang-undangan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan, dapat dikenai pajak berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian, tempat manajemen atau kriteria lain yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut dan setiap bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tetapi tidak termasuk Orang yang dikenai pajak di Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut semata-mata karena penghasilannya bersumber dari Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut atau bersumber dari harta yang berada di Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut.
Orang atau Persons yang disebut di atas, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf (a), istilah Orang atau Persons meliputi:
• Orang pribadi (individu)
• Perseroan (company)
• Bentuk badan lainnya
Orang dianggap sebagai SPDN Indonesia jika orang tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dapat dikenai pajak berdasarkan beberapa kriteria berikut:
• Domisili
• Tempat tinggal
• Tempat pendirian
• Tempat manajemen; atau
• Kriteria lain yang sifatnya sejenis
Dalam hal terdapat Dual Residence atau SPDN ganda, maka P3B berdasarkan pasal ini dapat mengatur tentang orang yang merupakan SPDN Indonesia, SPDN Negara Mitra, atau SPDN Indonesia dan SPDN Negara Mitra, dan berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 mengatur bahwa jika Orang tersebut dianggap sebagai SPDN di kedua Negara Pihak dan P3B, maka pasal ini akan menyelesaikan dengan mengikuti mekanisme penetuan SPDN melalui beberapa pengujian, dan jika belum dapat ditentukan maka penentuan status SPDNnya dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) antara Pejabat yang Berwenang.
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan P3B yang berlaku juga untuk Orang yang bukan merupakan SPDN kedua Negara Pihak dalam P3B, yaitu pada pasal 24 (Non-diskriminasi) dan pasal 26 (Pertukaran Informasi).