Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, Perseroan Publik sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 1 angka 22 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 Tahun 2023 yang merevisi PMK Nomor 123/PMK.03/2020 tentang penyampaian laporan dan daftar wajib pajak badan perseroan terbuka terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
- Mendapatkan fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% (tiga persen)
- Wajib pajak menyampaikan laporan kepemilikan saham pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahun
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 3% kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak