Pemerintah dalam rangka mewujudkan tersedianya perumahan atau tempat tinggal layak huni yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah yaitu salah satunya untuk memiliki rumah yang selanjutnya disebut dengan rumah umum, masyarakat berpenghasilan rendah menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 411 adalah dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk status tidak kawin dan Rp. 7.000.000 status kawin di wilayah selain Papua dan Papua Barat, pemeintah dalam ha ini telah melakukan berbagai macam kebijakan diantaranya adalah dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang dibebaskan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dalam peraturan ini berupa:
- Rumah Umum
- Rumah Pekerja
- Rumah Boro
- Asrama Mahasiswa dan Pelajar
1. Kriteria rumah umum dan rumah pekeja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Memiliki kode identitas rumah (PUPR/BP Tapera)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Rumah pertama yang dimiliki dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun
- Luas bangunan ≥ 21 m2 s.d ≤ 36m2, luas tanah ≥ 60m2 s.d ≤200 m2
- harga jual masuk dalam kriteria batasa harga jual dan pemberian Cuma-Cuma batasan dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak
- tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus perusahaan maka tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi OP yang memiliki NPWP
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi OP yang memiliki NPWP (bagi PKP)
- Tidak memiliki utang pajak
- Kriteria Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa/Pelajar yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Harus mempunyai NPWP
- Bagunan sederhana sesuai UU Bangunan Gedung
- Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh
Syarat PKP (pengembang) untuk menerbitkan Faktur pajak dengan kode 08 adalah:
- Harus punya TTE atau harus punya nomor lolos uji kelayakan program subsidi
- Pihak yang akan memperoleh BKP harus mempunyai NPWP