Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Natura Dan/Atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak :
– penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai
– penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
– penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
– penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan :
– makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
– natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
– natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
– natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
– natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023