Sebagai calon pemimpin negara sudah semestinya calon presiden dan wakil presiden menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, hal ini tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai berikut :
Namun demikian kewajiban untuk memiliki NPWP dan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak secara aturan tidak tercantum dalam persyaratan pencalonan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Perlu dilakukan kajian mendalam mengapa anggota legislatif tidak dipersyaratkan untuk memberikan pelaporan pajaknya, apakah karena Undang-Undang dibahas dan disahkan oleh DPR sehingga memberikan keistimewaan pada lembaga tersebut.
Menurut website litbang Kemendagri bahwa kebutuhan biaya untuk mendaftarkan diri dan kampanye untuk menjadi DPR atau DPRD bervariasi dengan kisaran sebagai berikut :
1. Calon anggota DPR RI : Rp 1 miliar-RP 2 miliar
2. Calon anggota DPRD Provinsi : Rp 500 juta-Rp 1 miliar
3. Calon anggota DPRD kabupaten/kota : Rp 250 juta-Rp 300 juta
Dengan nilai kebutuhan yang cukup besar tersebut hanya kecil kemungkinannya bahwa calon anggota legislatif yang mendaftar memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sudah seharusnya calon anggota legislatif menyelesaikan kewajiban perpajakannya yang dibuktikan dengan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, jangan sampai pembuat legislatif yang fungsinya membuat regulasi perpajakan malah tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar.
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
https://litbang.kemendagri.go.id