Demi mendukung suksenya pembangunan di Ibukota Nusantara, pemerintah memberikan banyak fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:
1. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
3. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
4. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
5. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
6. pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
7. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;
8. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
9. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Jangka waktu pemberian fasilitas 10-30 Tahun sejak dimulainya investasi.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023