HAK WAJIB PAJAK DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

    Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara membayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai berbagai hak-hak Wajib Pajak.

1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak

     Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut.

      Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

2. Hak kerahasiaan bagi wajib pajak

      Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

3. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak

      Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

4. Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan

     Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.

5. Hak untuk pengangsuran PPh Pasal 25

     Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

6. Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

     Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.

7. Hak untuk pembebasan pajak

    Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan.

8. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

     Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

9. Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah

       Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

       Dengan pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan investasi publik. Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan penting lainnya untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat.

     Menurut Alexander Thian (2021), terdapat beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya, yaitu:

1. Teori Asuransi

      Negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena negara dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan warga negara bertanggung jawab membayar premi berupa pajak. Negara berhak melakukan pemungutan pajak dari warga negara karena negara bertugas melindungi semua warga negaranya dan warga membayar premi pada negara. Namun, teori ini memiliki kelemahan karena negara tidak memberi uang santunan selayaknya perusahaan asuransi apabila warganya tertimpa musibah.

2. Teori Kepentingan

     Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seorang warga negara maka semakin tinggi pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.

3. Teori Daya Pikul

      Teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan negara melakukan pemungutan pajak. Teori ini hanya mengusulkan agar negara harus memperhatikan daya pikul dari wajib pajak. Artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara harus sama besarnya dan sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.

4. Teori Bakti

       Menurut teori ini, warga negara harus tunduk dan patuh kepada negara karena warga negara merupakan satu kesatuan dari suatu negara. Oleh karenanya, warga negara terikat pada keberadaan negara sehingga wajib membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa mempertanyakan alasan negara memungut pajak.

5. Teori Asas Daya Beli

       Menurut teori ini, alasan negara memungut pajak dari warga negaranya terletak pada akibat pemungutan pajak. Artinya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara. Demikian penjabaran dari pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Apapun alasannya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah akan dinikmati oleh warga negaranya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *