ERA BARU DAN TANTANGAN PEMUNGUTAN PAJAK E-COMMERCE

Perubahan sistem transaksi menyebabkan penyesuaian regulasi terhadap peraturan perpajakan, salah satunya mengenai pemungutan pajak e-commerce PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Penyesuaian ini untuk memberikan persamaan perlakuan untuk PPh UMKM yang menggunakan tarif 0,5% dan juga untuk memudahkan otoritas pajak untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Walaupun peraturan ini sudah berlaku, namun e-commerce masih menunggu penunjukan melalui peraturan dirjen pajak. Budi Primawan mewakili sosiasi e-commerce Indonesia menyatakan bahwa e-commerce yang tergabung dalam asosiasi akan menjalankan aturan tersebut, namun demikian masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan juga perlunya sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menggunakan aplikasi e-commerce untuk menjalankan usahanya.

Pedagang kecil yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp 500 juta dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 dengan menyampaikan surat pernyataan omset usaha dan menyampaikan surat keterangan bebas yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.

Aturan ini sebenarnya sangat baik, karena bisa menyetarakan kewajiban perpajakan antara berdagang secara langsung maupun menggunakan e-commerce, ada beberapa pengecualian juga seperti pedagang kecil yang tidak dipungut PPh 22, namun demikian otoritas pajak harus secara hati-hati untuk melakukan penunjukan pemungut pajak e-commerce karena hal ini dapat menambah biaya tax compliance para pelaku usaha.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak perlu ditakuti para pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik, karena PPh ini tidak bersifat final dimana diakhir tahun akan dapat dijadikan kredit pajak untuk menghitung pajak terutang yang sebenarnya, walaupun pada akhirnya akan dapat menambah biaya tax compliance bagi wajib pajak jika terdapat kelebihan bayar yang pengembalianya harus melalui pemeriksaan pajak.

Aturan pemungutan pajak e-commerce jika dilakukan dengan tepat maka dapat meminimalisir penghindaran pajak, karena omset usaha para pelaku usaha akan lebih terpantau dan masuk ke sistem Direktorat Jendral Pajak dan akan semakin banyak para pelaku usaha yang akan terjaring dalam sistem sehingga perilaku pengusaha yang tidak jujur dengan mengecilkan omset dapat diketahui. Hal ini dapat menciptakan rasa keadilan dimana para pelaku usaha diberikan perlakuan pajak yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *