BEPS action 5: harmful tax practices

 

       Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) is tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to make profits ‘disappear’ for tax purposes or to shift profits to locations where there is little or no real activity but the taxes are low, resulting in little or no overall corporate tax being paid (OECD, 2022). Dari pengertian BEPS tersebut diatas bahwa pada akhirnya BEPS bertujuan agar bagaimana perusahaan secara keseluruhan tidak perlu untuk membayar pajak atau pajak yang dibayarkan dengan nilai yang sangat sedikit. Rencana Aksi BEPS merumuskan 15 rencana aksi untuk mengatasi BEPS dengan cara-cara yang komprehensif. BEPS action 5 adalah salah satu dari empat standard minimum untuk diterapkan kepada semua negara-negara yang akan mengadobsi aksi-aksi dalam BEPS.

 

        BEPS action 5 adalah aksi mengenai Harmful Tax Practices yang berfokus pada bagaimana praktik-praktik yang disebut dengan Harmful Tax Practices ini dapat diatasi, seperti berfokus pada aktivitas yang substantif pada semua preferential regimes dan bagaimana keterbukaan atau transparansi dapat ditingkatkan, termasuk pertukaran informasi wajib yang dilakukan secaras pontan. Rencana aksi kelima ini menentukan bagaimana suatu negara memfasilitasi perusahaan dalam melakukan tax planning yang membahayakan. Kebijakan kerahasiaan bank dan tarif pajak yang rendah juga menjadi hal yang penting dalam menentukan apakah suatu negara tersebut memiliki sistem yang harmful. Dalam OECD report tahun 1998 disebutkan penentuan apakah suatu regime tersebut preferential, jika ya, apakah preferential regime tersebut berpotensi membahayakan (harmful), dan pada tahun yang sama dibentuklah suatu forum yaitu Forum on Harmful Tax Practices (FHTP).

 

       Forum on Harmful Tax Practices (FHTP) telah melakukan tinjauan terhadap preferential regimes sejak saat dibuatnya yaitu tahun 1998, review terhadap preferential regimes ini dilakukan untuk menentukan apakah membahayakan basis pajak dari negara-negara lainnya dan berikut terdapat 3 key area:

  1. Pertama, untuk menentukan apa yang dimaksud dengan preferential tax regime, yang dapat memfasilitasi terjadinya aksi Base Erosion and Profit Shifting, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap negara lainnya

  2. Kedua, transparency framework, melakukan compulsory spontaneous exchangeof relevant information tentang wajib pajak, tidak adanya pertukaran informasi yang efektif dapat menimbulkan terjadi aksi BEPS

  3. Ketiga, menentukan apakah terdapat aktivitas ekonomi yang substantif dan memastikan level playing field yang sama bagi semua negara

 

         Terdapat kriteria dalam menetukan apakah negara tersebut termasuk dalam preferential tax regime, berikut yang disebut dengan five key factors dan five other factors:

Five key factors:

  1. Negara tersebut menerapkan tarif pajak yang rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak
  2. Terdapat fasilitas ring-fencing
  3. Tidak adanya transparansi
  4. Tidak adanya pertukaran informasi yang efektif
  5. Tidak memiliki substansi ekonomi

Five other factors:

  1. Definisi terhadap basis pemajakan
  2. Gagal dalam mematuhi prinsip-prinsip transfer pricing
  3. Sumber penghasilan WPLN dibebaskan dari pajak negara domisili
  4. Tarif pajak atau basis pajak dapat dinegosiasikan
  5. Adanya ketentuan tentang kerahasiaan data

 

        Intellectual property (IP) atau patent boxes adalah praktik dari preferential regime, royalti menjadi salah satu alat yang dipakai oleh perusahaan multinasional untuk mendapatkan pembebasan pajak. Biaya Research and Development (R&D) melalui nexus approach tidak dikategorikan sebagai negara yang harmful meskipun negara tersebut adalah negara yang memberikan preferential regime atau termasuk dalam preferential regime. Terdapat 16 negara yang teridentifikasi sebagai IP regime diantaranya Belgia dengan regime penghasilan paten-deduction, Cina dengan regime pengurangan tarif pajak untuk perusahaan baru dan besar di bidang teknologi.

 

 

 

 

 

Sumber:

OECD (2018), Harmful Tax Practices 2017 Peer Review Reports on the Exchange of Information on Tax Rulings: Inclusive Framework on BEPS: Action 5, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing, Paris,

 

OECD (2019), Harmful Tax Practices – 2018 Progress Report on Preferential Regimes: Inclusive Framework on

BEPS: Action 5, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing, Paris. https://doi.org/10.1787/9789264311480-en

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *