Faktur pajak digunggung

 

      Saat kita belanja di sebuah supermarket, departemen store, toko atau kios lalu mendapatkan sebuah nota pembelian yang termasuk dengan PPN, namun kita tidak menerima faktur pajak sebagaimana faktur pajak untuk penyerahan JKP/BKP pada umumnya. Hal ini dikarenakan faktur pajak untuk bisnis retail adalah faktur pajak digunggung.

 

     Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tandatangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Pedagang eceran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

  2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahuui dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.

  3. Pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

 

     Selain itu, bentuk faktur pajak yang diterbitkan PKP PE tidak harus dalam bentuk dokumen terpisah sebagaimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen lain yang berfungsi faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

 

      Meskipun Faktur Pajak yang dibuat pedagang eceran ini bisa dibilang Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak mencantumkan identitas pembeli, tapi tidak ada sanksi Faktur Pajak Digunggung bagi PKP yang membuatnya selama memenuhi syarat yakni sebagai perdagang eceran. Karena ketentuan Faktur Pajak Digunggung memang sudah diberikan kepada PKP Pedagang Eceran agar mudah menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan perundangan perpajakan pertambahan nilai.

 

      Namun, perlu diketahui faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karakteristik konsumen akhir wajib berbentuk elektronik. Artinya tidak semua penjualan eceran kepada konsumen akhir bisa digunggung.

Adapaun Barang Kena Pajak (BKP) BKP tertentu meliputi:

  1. Angkutan darat berupa kendaraan bermotor

  2. Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht

  3. Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter dan/atau balon udara

  4. Tanah dan/atau bangunan

  5. Senjata api dan/atau peluru api

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu meliputi:

  1. Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor

  2. Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht

  3. Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter dan/atau balon udara

  4. Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Di Bidang PPh, PPN, PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 Tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *