Global anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules): Pillar Two

      Digitalisasi dan Globalisasi memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat secara luas di seluruh dunia. Perubahan ini membawa dampak terhadap aturan-aturan pajak internasional dan menciptakan peluang untuk Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), sampai dengan November 2021 sudah sebanyak 141 negara yang tergabung dalam OECD/G20 untuk bersepakat menjalin kerjasama dalam mengatasi adanya Proyek Anti Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Anti-BEPS), dan juga telah menyepakati adanya 2 pilar untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

 

        Penentuan grup perusahaan multinasional (MNE Group) dan Group Entities yang merupakan subjek dalam aturan-aturan Global anti-Base Erosion (GloBe) adalah scope dari pilar dua, berikut beberapa hal dari ketentuan-ketentuan pada Pilar dua:

  1. Constituent Entities dari MNE Group dengan pendapatan pertahun sebesar 750 juta Euro atau lebih dalam laporan keuangan konsolidasi dari UPE (Ultimate Parent Entity) paling sedikit dua dari empat tahun fiskal sebelumnya. Pengecualian bagi kantor pemerintahan, organisasi internasional, lembaga dan pensiun, International Shipping Income dan Qualified Ancillary International Shipping Income

  2. Penerapan global minimum tax sehingga MNEs tertentu (memenuhi threshold yang ditentukan) akan dikenakan pajak dengan tarif minimal sebesar 15% dimana pun perusahaan-perusahaan multinasional tersebut berada atau berinvestasi

  3. Top-up tax atau beban pajak tambahan, melalui IIR (Income Inclusion Rule) dikenakan pada negara UPE (negara domisili) apabila tarif pajak lebih rendah dari 15% pada suatu negara tempat dimana anak usahanya berada.

  4. Undertaxed Payment Rules (UTPR) diterapkan oleh suatu yurisdiksi anak jika yurisdiksi induk tidak dapat menerapkan ketentuan-ketentuan pada IIR

  5. Subject To Tax Rules (STTR) adalah negara domisili dapat mengenakan pajak atas pembayaran bunga, royalti, jasa tertentu atau biaya lain yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan tarif pajak kurang dari 9%.

 

Sumber:  Commentary to Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *