Hard to tax biasanya dapat terjadi pada ekonomi formal maupun informal seperti underground economy, shadow economy, taxed sector maupun exempt sector. Sektor pertanian merupakan salah satu yang termasuk kedalam hard to tax atau barang yang sulit dipajaki dimana sektor ini memiliki peranan yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara sehingga membutuhkan desain kebijakan yang memadai dalam bidang perpajakan
Produsen pertanian di negara berkembang sebagian besar berada di luar sektor formal, dilakukan mayoritas oleh masyarakat di pedesaan dan transaksinya dilakukan secara tradisional menggunakan pembayaran secara cash sehingga cukup sulit untuk terdeteksi secara tepat.
Pertanian biasanya dinilai sebagai sektor yang paling sulit dikenai pajak dari semua sektor yang sulit dikenakan pajak. Pada negara berkembang, terdapat dua kesulitan :
- tidak adanya pembukuan standar,
- praktik pembayaran tunai atau barang, tidak disalurkan melalui bank. Mengingat hasilnya kekosongan informasi, di mana pendapatan yang dinyatakan sendiri tidak mungkin terjadi verifikasi, kecuali dalam perkebunan2 atau konteks perusahaan besar
Presumptive Taxation
Pada banyak negara, pendapatan dari pertanian khususnya dalam kasus petani kecil dikenakan pajak berdasarkan dugaan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mendasarkan pajak pada luas tanah, jenis tanah dan wilayah.
Teknik dugaan dapat digunakan untuk berbagai alasan.
- Penyederhanaan, khususnya terkait dengan beban kepatuhan pembayar pajak dengan omset rendah.
- Memerangi penghindaran pajak .
- Memberikan indikator penilaian pajak yang objektif.