INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI RUMAH TAPAK DAN RUMAH SUSUN TAHUN 2024

Peningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024. Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Bulan September-Desember 2024.

PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Berita acara serah terima paling sedikit memuat:

  1. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
  2. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
  3. tanggal serah terima;
  4. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
  5. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
  6. nomor berita acara serah terima.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan yaitu Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Orang pribadi meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak.

PPN ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar. Walaupun batasan harga rumah senilai Rp 5 Miliar namun PPN ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 2 Miliar, artinya jika rumah yang dibeli dengan nilai Rp 3 Miliar maka Dasar Pengenaan Pajakanya senilai 1 Miliar x tarif PPN 11%, maka PPN terutang yang dibayar oleh pembeli senilai Rp 110 Juta.

 

 

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *