Infant industry maupun untuk pelaku usaha baru yang harus didukung agar dapat terus berkembang, dalam hal ini didukung dengan adanya Pasal 9 Ayat 2a UU PPN dimana bagi pengusaha yang belum melakukan penyerahan dapat mengkreditkan pajak masukannya dengan catatan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan, hal ini sangat baik bagi industri baru, namun adanya pasal 9 Ayat 6a yang membatasi jangka waktu 3 tahun kurang relevan karena setiap bisnis berbeda-beda dimana seharusnya dibuat kategori dan pengklasifikasian agar jangka waktu untuk penyerahan pertama kali dapat sesuai dengan kondisi riil dunia usaha.
Contohnya PT. A merupakan Pengusaha Kena Pajak yang baru berdiri dan bergerak pada industri Pabrik Kelapa Sawit, pada 01 Januari 2020 mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya pendirian pabrik. Secara umum pendirian pabrik sampai dengan bisa beroperasi membutuhkan waktu yang cukup lama dan pabrik tersebut selesai dibangun dan PT. A baru melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Pada 01 Januari 2024, oleh karena itu atas pajak masukan yang sebelumnya dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan. Seharusnya dapat dilakukan pengkategorian misalnya usaha perdagangan besar diberi jangka waktu pengkreditan sejak pertama kali dengan penyerahan dengan waktu yang lebih singkat jika dibandingkan dengan perusahaan industri yang melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan produksi dan penyerahan Barang Kena Pajak.
Kebijakan PPN atas barang modal dapat dilihat pada penjelasan Pasal 16 B ayat 2 maupun penjelasan Pasal 16 B ayat 3 dimana adanya 2 perlakuan berbeda dimana atas barang modal yang penyerahannya diberikan insentif PPN tidak dipungut dapat dikreditkan, namun jika penyerahannya mendapat insentif PPN dibebaskan maka atas perolehan barang modalnya tidak dapat dikreditkan. Seharusnya Undang-Undang PPN dapat membedakan barang modal berdasarkan sumbernya yang diberikan fasilitas, contohnya impor barang modal dapat dibebaskan dari PPN karena tidak adanya pajak masukan, namun pembelian barang modal dari dalam negeri tetap dapat dikenakan PPN terutang tidak dipungut hal ini karena dalam barang modal tersebut dapat terkandung pajak masukan dan bukan merupakan level yang terdekat dengan konsumen akhir.
Barang modal pada umumnya merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan nilai persentase pengeluaran yang cukup besar, oleh karena itu jika dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi kurang tepat karena dapat mengganggu cash flow perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya, kemudian nilai tambah yang sebenarnya adalah kepada pihak yang mengkonsumsi barang maupun jasa, oleh karena itu nilai tambah pada barang modal seharusnya tidak termasuk nilai tambah konsumsi namun digunakan untuk produksi.
Contohnya PT. X melakukan pembelian barang modal berupa boiler pabrik senilai Rp 100 Miliar, atas pembelian tersebut dikenakan PPN sebesar Rp 11 Miliar. PT. X baru beroperasi dan melakukan penyerahan barang 1 tahun setelah pembelian barang modal tersebut. Oleh karena itu negara menjadi penghambat dalam kegiatan bisnis Pengusaha Kena Pajak dimana cash flow PT. X tertahan di negara pada waktu yang cukup lama, walaupun terdapat ketentuan mengenai restitusi dipercepat namun hal tersebut menambah compliance cost bagi Pengusaha Kena Pajak.
Kelebihan atas perolehan barang modal dikreditkan yaitu jika perolehan barang modal dari dalam negeri dimana terdapat unsur pajak masukan yang terkandung pada barang modal tersebut, namun jika perolehan barang modal melalui impor maka menjadi kekurangan dimana hal ini menambah compliance cost bagi Pengusaha Kena Pajak dan juga dapat mengganggu cash flow. Hal sebaliknya dapat terjadi jika dilakukan pengajuan fasilitas PPN dibebaskan dimana memiliki kelebihan diantaranya mengurangi compliance cost serta tidak berdampak atau mengganggu cash flow, karena tidak ada unsur PPN pada saat perolehan barang modal, namun jika atas barang modal tersebut berasal dari dalam daerah pabean yang memungkinkan adanya unsur pajak masukan di dalamnya maka jika dilakukan pembebasan atas PPN dapat menjadi cascading effect dimana pajak yang akhirnya dibayar oleh konsumen akhir melebihi dari apa yang seharunya dibayar.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Prof. Haula Rosdiana (Dosen FIA Univeritas Indonesia).