PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

         Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur 5 jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Dalam PMK tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

          Tarif PPN 11%, jika besaran tertentunya 10% maka 1,1% merupakan tarif efektif. Berikut 5 jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dikenai PPN yaitu:

Pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tertentunya 10% dari tarif PPN 11%, yakni sebesar 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dengan besaran tertentunya 10% dari tarif PPN 11%, yakni sebesar 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), besaran tertentunya10% dari tarif PPN 11%, yakni sebesar 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Keempat, jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program). Besaran tertentunya 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucher.

Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, jika tidak diperinci besaran tertentunya 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih. Namun, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang hanya menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak atau tidak dikenai PPN.

 

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Noomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *