Public Privat Partnership yang dilakukan pemerintah dalam bidang perpajakan khususnya digitalisasi kepatuhan pajak yaitu kerjasama antara DJP dan pihak swasta dalam sistem pelaporan perpajakan seperti online pajak.com, pajakku.com, spt.co.id dan lain-lain. Walaupun DJP sendiri sudah memiliki aplikasi pelaporan, namun terkadang masih mengalami kendala teknis seperti error saat maintenance dan error disaat batas akhir pelaporan pajak karena banyaknya wajib pajak yang melakukan akses website disaat yang bersamaan.
Kolaborasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak swasta perlu untuk ditinjau secara akademis apakah memberikan dampak positif bagi compliance wajib pajak atau dapat menimbulkan dampak negatif seperti adanya kebocoran data karena sistem pelaporan menggunakan sistem dari pihak swasta. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menyiapkan sistem core tax. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Tujuannya dibangun core tax system yaitu untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan PT Deloitte Consulting untuk melakukan konsultasi manajemen proyek dan LG CNS – Qualysoft Consortium untuk pengadaan system integrator core tax administration system Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan core tax ini direncanakan selesai pada tahun 2024. Menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, disebutkan bahwa pengembangan sistem informasi dalam rangka melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit terdiri dari sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Digitalisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kewajibannya serta proses keterbukaan informasi bersifat positif meningkatkan database pajak walaupun belum dimanfaatkan secara maksimal, pengawasan dan pemeriksaan pajak juga masih banyak dilakukan secara tradisional dengan menggunakan pegawai pajak untuk menganalisis data kecurangan, belum menggunakan sistem digital dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak. Pemerintah sudah melakukan kollaborasi dengan beberapa pihak swasta walaupun dalam ranah yang terbatas pada sektor pelayanan pajak, penulis berharap sistem yang sedang dibangun DJP yaitu PSIAP/core tax dapat menjadi perbaikan daam pelayanan perpajakan maupun dalam pengawasan yang dilakukan DJP.
Digitalisasi sistem perpajakan tidak hanya dibutuhkan dalam pelayanan pajak namun juga dalam pengawasan, pemeriksaan serta penagihan pajak secara aktif secara cepat dengan cara collaborative governance dimana keterlibatan pihak swasta baik dari segi dana maupun sumberdaya dapat membantu dalam percepatan proses reformasi digitalisasi pajak.