Mekanisme pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS

           Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 21 Juni 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembetulan atau Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, surat keterangan dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkapkan wajib pajak tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

        Secara umum, SE-17/PJ/2022 mengatur tentang petunjuk teknis pembetulan dan pembatalan surat keterangan, tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP, dan tindak lanjut atas permohonan pembetulan oleh wajib pajak. Untuk pembetulan surat keterangan terdapat dua kondisi pembetulan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak.

Pertama, pembetulan kesalahan penulisan dalam surat keterangan antara lain:

  1. Kesalahan penulisan identitas seperti nama, NPWP, NIK dan alamat,

  2. Kesalahan penulisan elemen-elemen data pada surat keterangan.

Kedua, Pembetulan kesalahan perhitungan dalam surat keterangan antara lain:

  1. Kesalahan dalam perhitungan nilai harta, nilai utang, atau harta bersih,

  2. Kesalahan dalam menentukan pedoman nilai harta atau utang,

  3. Kesalahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya nilai harta bersih atau PPh Final.

 

         Sedangkan untuk pembatalan atas surat keterangan dapat dilakukan apabila wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021, tidak memenuhi persyaratan atau tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH.

 

       Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian atas data-data tersebut dan berwenang melakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan jika terdapat ketidaksesuaian. Jika ditemukan kesalahan penulisan atau perhitungan yang tidak menyebabkan bertambah atau berkurangnya nilai harta atau PPh Final dalam surat keterangan, KPP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan. Jika kesalahan perhitungan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan jumlah pembayaran nilai PPh Final, KPP akan menerbitkan surat klarifikasi yang mana Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat.

 

          Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak juga dapat mengajukan sendiri permohonan pembetulan kepada KPP setelah periode PPS berakhir. Nantinya pegawai KPP akan menindaklanjuti dengan prosedur pembetulan atas surat keterangan atau prosedur penolakan permohonan pembetulan. Dalam hal permohonan pembetulan ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan pembetulan atas SPPH.

 

 

 

Sumber:

Surat Edaran Nomor 17/PJ/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembetulan atau Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *