JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam putusan nomor 19/PUUXX/2022.
Perkara yang dimohonkan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto itu oleh dibacakan putusannya hari ini oleh Mahkamah pada Kamis (0707), di Gedung MK, Jakarta. Hasil putusannya yaitu tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.
“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Lebih lanjut dalam putusan itu, hakim menolak permohonan uji materi UU HPP Karena pemohon tidak menyampaikan argumentasi terkait pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
Terkait tidak dilibatkannya DPD dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.
Namun, MK menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada DPR sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.
Sumber:
Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia