Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan untuk memberikan ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Demi memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dilakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Mulai 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Perubahan ini dilakukan secara bertahap dimana sampai dengan 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan 16 digit dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sedangkan mulai tanggal 01 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan maupun layanan lainnya yang membutuhkan NPWP menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah terdaftar sebelum PMK 112 Tahun 2022 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023 akan dilakukan pemadanan antara NPWP dengan data kependudukannya, jika data belum valid maka dimintakan klarifikasi kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah PMK 112 Tahun 2022 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP dan masih diberikan NPWP dengan format 15 digit. Penyampaian permintaan klarifikasi dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak menggunakan laman DJP Online, email, contact center maupun saluran lain, begitu juga dengan Wajib Pajak dapat membalas atau memberikan tanggapan klarifikasi menggunakan laman DJP Online, email, contact center maupun saluran lain.
Ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 masih berlaku dan dapat digunakan, tidak perlu dilakukan pembetulan ataupun penggantian. Jika data NIK sudah padan di dukcapil maka NIK sudah dapat digunakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023 untuk login pada DJP Online, dengan begitu ada 2 alternatif untuk login ke DJP online sampai dengan 31 Desember 2023 yaitu menggunakan NPWP lama ataupun menggunakan NIK.
Sejak 01 Januari 2024 semua sistem pihak lain yang berhubungan atau memerlukan NPWP harus menggunakan NPWP dengan 16 digit, jika pihak lain belum siap maka dapat meminta perpanjangan. Dokumen, keputusan, putusan dan dokumen lain yang mencantumkan NPWP 15 digit dan terbit sebelum 01 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan atau penggantian, sedangkan dokumen, keputusan, putusan dan dokumen lain setelah 01 Januari 2024 wajib menggunakan NPWP dengan 16 digit.
Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022