UMKM secara umum adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan kategori penghasilan yang relatif kecil dari usahanya. Dalam PP No. 23 Tahun 2018 bahwa definisi UMKM adalah semua usaha yang memiliki klasifikasi penghasilan bruto atau omset yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Juga mulai berlaku per Januari 2022. Ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM ini semacam penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP orang pribadi UMKM yang membayar PPh final PP 23/2018.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp 500 juta per tahun. Artinya pelaku usaha, khususnya UMKM hanya dikenakan pajak apabila omzet nya dalam satu tahun melebihi Rp 500 juta.
Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi UMKM hanya wajib membayar pajak atas peredaran bruto di atas Rp 500 juta. Misalnya, ketika mendapatkan omzet sebesar 1,2 miliar per tahun, maka hanya peredaran bruto senilai 700 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu