PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO

             Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan untuk pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pemerintah menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah, tetapi aset kripto merupakan komoditas, maka dengan begitu aset kripto termasuk barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN. Dalam pengenaan pajak terhadap perdagangan aset kripto ditunjuk pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

           PPMSE memungut PPN Final dengan tarif PPN efektif sebesar 0,11% dikali nilai transaksi yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dari nilai transaksi jika bukan PFAK. Lalu, jasa mining (verifikasi transaksi aset) dikenakan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Selain PPN pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas perdagangan aset kripto yang memberikan tambahan penghasilan bagi penjualnya, sehingga menjadi objek pajak. Jenis PPh yang dikenakan yaitu PPh pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai aset kripto jika merupakan PFAK atau 0,2% dari nilai aset kripto jika bukan PFAK. Hal ini juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner) dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh.

           Penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. PPMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) PPMSE wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi atas pemungutan PPh pasal 22 dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir serta wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

 

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *