Pajak Emas PMK 48 Tahun 2023

    Peraturan ini adalah mengatur tentang pajak emas yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah dan mulai berlaku pada 1 Mei 2023, peraturan ini mengatur ulang tentang ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan  emas dan jasa yang terkait. Dengan diberlakukannya peraturan ini yaitu PMK 48 Tahun 2023 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan tercapainya tujuan akan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan dan penurunan tarif yang berdampak pada industri emas, dimana dapat mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Atas penjualan/penyerahan berikut di bawah ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:

  • Emas perhiasan
  • Emas batangan
  • Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas
  • Batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

Dan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang terkait dengan:

  • Emas perhiasan
  • Emas batangan
  • Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas
  • Batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

Atas penjualan/penyerahan dikenakan tarif PPN sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual

Atas penjualan/penyerahan dikenakan tarif PPh sebagai berikut:

Yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan, terutang dan dipungut pada saat penjualan dan dapat dikreditkan dalam tahun berjalan.

Dikecualikan dari pemungutan PPh  pasal 22 diatas adalah:

  1. Konsumen akhir
  2. Wajib Pajak final, terdapat di PP 55 tahun 2022 (eks PP 23/2018)
  3. Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22

Pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan ini adalah pengusaha emas perhiasan meliputi:

  1. Pabrikan emas perhiasan; dan
  2. Pedagang emas perhiasan

Atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya yang sejenis berupa:

  1. Jasa modifikasi
  2. Jasa perbaikan
  3. Jasa pelapisan
  4. Jasa penyepuhan
  5. Jasa pembersihan
  6. Jasa lainnya yang merupakan nama lain terkaita jasa tersebut di atas

Atas imbalan sehubungan

Atas imbalan sehubungan jasa tersebut di atas dikenakan tarif PPh sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan pasal 21 jika jasa dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan tarif pasal 17 peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Pajak Penghasilan pasal 23 jika jasa dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Contoh: PT A merupakan pabrikan emas perhiasan dan Tuan B merupakan pedagang emas perhiasan. PT A dan Tuan B telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tuan B berstatus sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan beberap pegawai. Baik PT A maupun PT B tidak memiliki Surat Keterangan dan Surat keteranagan bebas pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22. Dalam masa Oktober 2023, PT A melakukan penyerahan Emas Perhiasan sebagai berikut:

  1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Tuan B dengan total Harga Jual sebesar Rp. 1.000.000.000, 00
  2. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir dengan total harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00
  3. Penyerahan emas perhiasan bukan hasil produksi sendiri, tetapi diperoleh dari pabrikan emas perhiasan lainnya, kepada tuan B dengan total harga jual sebesar:
    • Rp300.000.000 yang atas perolehannya memiliki faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 5 Undang-Undang pajak Pertambahan Nilai
    • Rp100.000.000 yang atas perolehannya tidak memiliki faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilai .

Dengan demikian, atas penyerahan emas perhiasan sebesar:

  1. 1.000.000.000 PT A wajib memungut:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x 1.000.000.000 = Rp. 2.500.000
    2. Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10% x11%x1.000.000.000 = Rp. 11.000.000
  2. 500.00.000 PT. A:
    1. Tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena pembeliannya merupakan Konsumen Akhir
    2. Wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% x 11%xRp. 500.000.000 = Rp. 8.250.000
  3. 300.000.000 PT A wajib memungut:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp300.000.000 = Rp750.000.
    2. Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 10%x11%xRp. 300.000.000 = Rp. 3.300.000
  4. 100.000.000 PT A wajib memungut:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x Rp.100.000.000 = Rp250.000.000

Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar 15% x11%xRp.100.000.000 = Rp. 1.650.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *