Harmonisasi peraturan pajak pusat dan daerah dilakukan secara bersineregi antara Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak pusat dan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/kota selaku otoritas pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sinergi ini dilakukan agar tidak terjadi timpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Pajak hiburan diatur dalam pajak daerah tingkat Kabupaten/Kota sebagai otoritas yang berwenang.
Setelah terbitnya aturan dari berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia muncul banyak keluhan bagi para pengusaha hiburan kepada kementerian pariwisata karena tarif pajak yang cukup tinggi dan bervariasi antara 40-75 persen. Keluhaan ini tidak tepat jika diarahkan ke kementrian pariwisata karena hal aturan tersebut pada dasarnya berasal dari Kementerian Keuangan selaku pihak yang mengajukan UU HKPD yang sudah dibahas dan disahkan di DPR atau ke pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan penuh untuk menentukan tarif sesuai batasannya. Pemerintah pusat hanya memberikan batas atas dan bawah tarif pajak hiburan namun untuk penetapannya ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan demikian seharusnya pengusaha di masing-masing daerah dapat berdialog intensif dengan PemDa maupun DPRD di lokasi usaha masing-masing. Jadi tidak tepat jika
Pajak hiburan khususnya karaoke,diskotik dan sejenisnya ini terbilang cukup tinggi dimana untuk pajak hiburan lainnya hanya ditetapkan sebesar 10 persen. Hal ini tidak dilakukan sesuai dengan dasar yang tepat dimana semakin besar dampak negatif yang ditimbulkan maka pajak yang dikenakan juga semakin besar, hal ini sama halnya dengan cukai rokok yang sangat tinggi karena adanya dampak negatif dari konsumsi rokok tersebut.
No | Nama Kota | Tarif Pajak Jasa Hiburan | Tarif Pajak Hiburan Khusus Karaoke dan Diskotek |
1 | DKI Jakarta | 10% | 40% |
2 | Surabaya | 10% | 40-50% |
3 | Bandung | 10% | 40% |
4 | Medan | 10% | 40% |
5 | Pekanbaru | 10% | 45 % |
6 | Lebak | 10% | 75 % |
7 | Batam | 10% | 40 % |
8 | Siak | 10% | 75 % |