Pajak Karbon

     Emisi Karbon menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam perubahan iklim (climate change) yang berdampak buruk pada lingkungan, kehidupan manusia dan bumi seperti banjir, badai, gelombang panas dan peristiwa-peritiwa yang terkait iklim lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mencanangkan Indonesia menuju masa depan yang rendah emisi dan berketahanan iklim, hal ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Komitmen Pemerintah ini turun dalam berbagai bentuk peraturan, salah satunya adalah Peraturan perpajakan (carbon tax), dikarenakan komitmen NDC ini memiliki biaya yang sangat mahal, sehingga peran fiskal menjadi sangat penting dan pajak karbon juga dianggap sebagai instrument dalam mencegah terjadinya perubahan ilkim. Langkah awal yang diambil oleh pemerintah dan DPR adalah dengan mengenakan pajak atas karbon, dimana pemerintah bersama-sama dengan DPR telah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimulai pada bulan April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada sektor PLTU batu bara dan akan disusul pada sektor ketenagalistrikan.

     Berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tariff pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e, dan pada ayat (12) disebutkan bahwa penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan pelakasanaan mengenai Pajak Karbon masih dalam penyusunan.

     Dengan diterapkan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang dan mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

 

Sumber:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • Perpres nomor 98 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
  • Pemaparan Badan Kebijakan Fiskal pada webinar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Di Sub sektor Ketenagalistrikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *