PAJAK PENGHASILAN ATAS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN ATAU KENIKMATAN

 

          Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Natura Dan/Atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak :

– penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai

– penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

– penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

– penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.

 

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan :

– makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

– natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

– natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

– natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

– natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *