PAJAK PENGHASILAN NOL PERSEN UNTUK INVESTASI DI IBUKOTA NUSANTARA (IKN)

 

        Demi mendukung suksenya pembangunan di Ibukota Nusantara, pemerintah memberikan banyak fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:

1. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;

3. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;

4. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

5. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;

6. pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;

7. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;

8. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

9. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

        Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Jangka waktu pemberian fasilitas 10-30 Tahun sejak dimulainya investasi.

 

 

Sumber :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *