Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi

    

      Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dari total peredaran bruto atau omset, sebagaimana diketahui bahwa konsep pengenaan PPh Final ini mengacu kepada konsep schedular taxation. PPh final atas jasa konstruksi awalnya diperkenalkan di Indonesia ketika mengalami krisis moneter di Tahun 1998 dimana pada waktu itu terdapat banyak usaha jasa konstruksi yang mengalami kerugian dan untuk menjaga penerimaan negara pemerintah mengenakan PPh Final agar sumber penerimaan tetap terjaga dan seiring berjalannya waktu pengenaan PPh Final atas usaha jasa konstruksi masih tetap dipertahankan hingga saat ini.

      Pemerintah resmi melakukan perubahan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi pada tanggal 21 Februari 2022 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022. Tujuan perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif. Usaha Jasa Konstruksi melalui kegiatan berupa layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi mengalami perubahan sebagai berikut :

  1. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

  2. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

  3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dalam huruf a dan huruf b.

  4. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

  5. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

  6. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

  7. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *