Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, dimana Kreditur adalah pihak yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan adalah saat pemungutan PPN harus dilakukan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Tarif PPN atas penyerahan Agunan yang diambil alih yaitu sebesar 11% (sebelas persen). PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan. Dan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) penyetoran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT PPN disampaikan, namun Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023
Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur sebagai berikut:
- Bank A memberikan Kredit kepada Tuan Oscar dengan Agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Arwana nomor 35, Kota Solo. Tanah dan Bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023, Agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Berdasarkan informasi di atas maka:
- Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Agunan kepada Tuan Adhi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Bank A pada tanggal 1 Juli 2023;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar 10%x11%xRp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)
- Bank A wajib membuat Faktu Pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan Agunan;
- Nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A;
- Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Oscar sebagai Debitur;
- Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Adhi sebagai Pembeli Agunan;
- Uraian Barang Kena Pajak diisi Tanah dan Bangunan dengan alamat Jalan Arwana Nomor 35, kota Solo dengan luas 150 meter persegi;
- Dasar pengenaan pajak diisi Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut diisi Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Bank A menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke kantor pelayanan pajak oleh Bank A pada tanggal 31 Agustus 2023) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A;
- Kode akun pajak diisi kode 411211;
- Kode jenis setoran diisi kode 100; dan
- Wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor poko wajib pajak Bank A; dan
- Bank A melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 31 Agustus 2023
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A; atau
Dalam hal Tuan Adhi selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak , Tuan Adhi dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur.