Pajak royalti di Indonesia

Instagram: @peacekanneandpartner

 

Apa Itu Royalti?

       Royalti merupakan salah satu pajak yang wajib diketahui dan dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki karya seperti buku, desain, karya ilmiah dan sebagainya. Sehingga pekerjaan seperti  tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi pasti memiliki passive income yang berbentuk penerimaan royalti. Namun, ternyata royalti yang mereka terima dikenakan pajak yang telah di atur dalam PPh Pasal 23.

        Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

  2. Penggunaan hak peralatan atau perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah.

  3. Pemberian pengetahuan atau informasi.

  4. Pemberian bantuan tambahan atau perlengkapan sehubungan dengan hak cipta.

  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

  6. Pelepasan seluruh atau sebagian hak yang berkenaan dengan pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya.

 

Berapakah Tarif Pajak Royalti di Indonesia?

      Imbalan atas royalti merupakan objek pajak PPh Pasal 23, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan royalti ialah dengan tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto, perlu diingat jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tarif itu naik menjadi 30 persen atau 100 persen lebih tinggi dari dasar tarif yang dikenakan.

 

Subjek Pajak PPh Pasal 23

Subjek pada pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan royalti yaitu:

  • Subjek pajak dalam negeri (orang pribadi)
  • Badan
  • Badan Usaha Tetap (BUT)

 

Contoh Perhitungan Pajak Royalti

       Eva merupakan seorang penulis yang memiliki hak intelektual atas bukunya yang berjudul “fokus pada perjalanan, bukan tujuan”. PT. Kutu Buku yang merupakan sebuah percetakan dan penerbit buku membayar royalti ke Eva  sebesar Rp 100.000.000 pada 30 Mei 2022. Berapakah PPh Pasal 23 yang akan dipotong?

Jawabannya:

PPh Pasal 23 atas royalti = Rp 100.000.000 x 15% = Rp 15.000.000

*Tarif menjadi 100% lebih tinggi apabila tidak memiliki NPWP

 

        Penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh pihak PT. Kutu Buku dan penyetoran paling lambat pada tanggal 10 Juni 2022 serta pelaporan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022. Eva akan menerima bukti potong PPh Pasal 23.

 

Sumber :

Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *