PERLAKUAN PERPAJAKAN KERJASAMA OPERASI (KSO)

KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Anggota KSO adalah orang pribadi atau Badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.

 

Mendaftarkan KSO untuk Memperoleh NPWP

KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria:

  1. melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  3. mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO yang ditunjuk dalam perjanjian kerja sama KSO atau surat penunjukan, untuk mewakili KSO. Pendaftaran NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah pendirian KSO atau 1 bulan setelah melakukan kegiatan usaha.

 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

KSO yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:

  1. KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  2. 1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena yang dilakukan oleh Anggota kepada KSO dan KSO kepada Pelanggan, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Saat terutangnya yaitu pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.

Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak, pajak masukan dapat dikreditkan oleh Anggota atau KSO sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KSO dan tiap Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Perlakuan Pajak Penghasilan Tidak Final

Pajak Penghasilan tidak bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak yaitu penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.

Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan; dan
  2. mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi Anggota

Perlakuan Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas dasar pengenaan pajak. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO.

 

 

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *