PERLAKUAN PERPAJAKAN PERSEROAN PERSEORANGAN

          Perseroan perorangan adalah suatu Badan_hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria berdasarkan modal dan omset Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Modal Usaha Mikro < 1 Miliar, Kecil 1 s.d 5 Miliar, Menengah 5 s.d 10 Miliar, sedangkan Omset Usaha/Tahun Mikro < 2 Miliar, Kecil 2 s.d 15 Miliar, Menengah 15 s.d 50 Miliar.

          Perseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus sebagai Warga_negara_Indonesia berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum serta membuat surat permohonan perizinan.  Registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan  dilakukan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.

       Perseroan Perseorangan merupakan Wajib Pajak Badan yang dapat menggunakan PPh Final dalam kewajiban perpajakannya jika memiliki omset usaha  dibawah 4,8 Miliar pertahun sebagaimana tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut jangka waktu PPh Final berlaku selama 4 Tahun disamakan dengan Persekutuan Komanditer, Badan Usaha Milik Desa dan lain sebagainya. Perseroan Perseorangan tidak mendapatkan fasilitas omset dibebaskan sampai omset 500 juta sebagaimana yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

        Penggunaan PPh Final tidak bersifat mutlak, dimana Wajib Pajak Perseroan Perseorangan juga dapat untuk memilih menggunakan PPh tarif Pasal 17 dengan syarat yaitu menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban untuk melakukan pembukuan juga tetap harus dilaksanakan, semua Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tanpa terkecuali hal ini juga berlaku untuk Perseroan Perseorangan.

 

 

Sumber :

Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
https://ptp.ahu.go.id/

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *