Pengertian kegiatan membangun sendiri (KMS) menurut PMK nomor 61 tahun 2022 adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri. Hal ini bisa seperti bangunan berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor dan sebagainya.
Kriteria kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek perpajakan masih sama, yakni tempat tingal dan tempat usaha dengan luas lahan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi) dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Jika luas bangunan dibawah 200m2 (dua ratus meter persegi) maka tidak dikenakan PPN.
PPN pada kegiatan membangun sendiri (KMS) ini bukanlah pungutan pajak baru melainkan sudah dikenakan sejak tahun 1994. Dengan adanya pembaruan peraturan melalui PMK No 61 Tahun 2022 ini menjadikan KMS sebagai objek PPN yang dikenai PPN dengan besaran tertentu / PPN Final.
Pada dasarnya, PMK-61/2022 tidak mengubah banyak ketentuan pada aturan sebelumnya. Besaran tertentu untuk menghitung PPN kegiatan membangun sendiri adalah 20% dengan dasar pengenaan pajak sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan, namun tidak termasuk biaya perolehan tanah. Perhitungan PPN KMS dilakukan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak x tarif PPN x 20%.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Biaya PPN tersebut disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah menyetorkan PPN yang terutang. PPN atas KMS yang disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP (Surat Setoran Pajak)
Contoh kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus dan bertahap
- Kegiatan Membangun Sekaligus
Tuan Diki membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200m2 (dua ratus meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Kegiatan Membangun Bertahap
Tuan Dika membangun sendiri gudang dengan luas 300m2 (tiga ratus meter persegi) untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- Bulan Juni 2022 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan
- Bulan Januari 2023, 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200m2 (dua ratus meter persegi).
Tahapan membangun ini merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 (dua) tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi). Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber :
PMK Nomor 61/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri