Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information)

         Indonesia sebagai negara yang tergabung dalam kelompok negara G-20, dimana transparansi dan keterbukaan informasi menjadi topik yang sangat penting dalam perjanjian kerjasama antar negara. Perjanjian internasional di bidang Perpajakan mengatur tentang pertukaran informasi yang dilakukan diantara negara-negara yang bersepakat. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Keuangan yang bertindak sebagai competent authority berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan pejabat yang berwenang yaitu Yurisdiksi Partisipan dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan Perundang – Undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian Internasional di bidang perpajakan.

         Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information) yang diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, terus melakukan penambahan Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, dimulai pada tahun 2017 dari 50 negara yang berkomitmen dalam melakukan pertukaran informasi sampai dengan saat ini dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2022 sudah terdapat 113 Yurisdiksi Partisipan yang sebelumnya terdapat 108 Yurisdiksi dan 95 Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dari sebelumnya 87 Yurisdiksi. Yurisdiksi Partisipan yang bertambah adalah Jamaica, Kenya, Maldives, Moldova, dan Uganda. Sementara itu, dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, negara yang bertambah adalah Albania, Kazakhstan, Kenya, Maldives, Nigeria, Niue, Jamaica, dan Morocco.

Berikut daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan:

 

 

 

Sumber:

  1. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018

  2. Perpu No. 1 Tahun 2017

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *