NFT (Non Fungible Token) adalah aset digital yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang, yang dapat dimiliki dengan mata uang kripto. NFT dapat berupa seni, musik, video game dan lain sebagainya. Transaksi NFT akan tercatat dalam sebuah data pada sistem Blockchain, data tersebut akan berisi tentang hak cipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT tersebut. NFT dapat memunculkan pasar ekonomi dan investasi baru, beberapa brand telah membuat produk dan layanan berbasis NFT seperti Nike, NBA, Louis Vuitton dll.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu segera menggagas kebijakan perpajakan tentang aset NFT yang mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Opsi pengenaan pajak NFT dapat dilihat dari 2 sisi yaitu potensi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang perpajakan atas transaksi NFT, namun wacana pemajakan sudah mulai dilakukan, hal ini terlihat dari beberapa kali pertemuan antara pemerintah dan para pelaku NFT di Indonesia. Transaksi NFT ini bersifat sangat kompleks, dimana jika mengacu pada Undang-Undang PPh di Indonesia masih belum dapat diterapkan pengenaan pajaknya secara optimal, mengingat bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber (penghasilan), sedangkan transaksi NFT tidak bisa ditentukan berdasarkan sumber maupun domisilinya Karena dilakukan secara digital.
Opsi pengenaan pajak selanjutnya adalah PPN, Perlakuan PPN saat ini atas transkasi NFT juga tidak dapat diterapkan, karena adanya batasan daerah pabean menurut UU PPN di Indonesia, dimana terdapat batas teritorial PPN di Indonesia, sedangkan transaksi NFT ini tidak terjadi didaerah pabean manapun di seluruh dunia termasuk Indonesia, oleh karenanya perlu dilakukan konsensi global untuk menyepakati pemajakan bersama atas PPN transaksi NFT ini.