PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial

      Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyelenggaraan teknologi finansial adalah pajak penghasilan dan juga pengenaan pajak pertambahan nilai dari kegiatan berbasis teknologi finansial yang ada di Indonesia.  Saat ini pemerintah telah mengatur 2 jenis pajak untuk penyelenggara teknologi finansial (Fintech), yang meliputi pungutan PPh dan juga PPN. Berikut ini adalah 2 jenis pajak Fintech atau pajak pinjaman online Peer to Peer Lending (P2P lending), sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan No. 69/2022, yaitu:

 

  1. Usaha Pinjaman Online pada PPh 26 dan PPh 23

      Pinjaman online layaknya dengan jasa lain pada umumnya, dikenakan tarif pajak pada transaksinya. Hal ini mengakibatkan kegiatan usaha yang dilakukan pada bidang pinjaman online, termasuk kedalam objek yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut ini adalah rincian pasalnya:

  • Bagi pemberi pinjaman di dalam negeri yang mendapatkan bunga dari kegiatan pinjaman online dikenakan pajak sesuai dengan bunyi pada PPh pasal 23. Lender (pemberi pinjaman) akan dikenakan kewajiban pembayaran pajak dengan tarif 15%.

  • Sedangkan bagi pemberi pinjaman di luar negeri yang mendapatkan imbal hasil dari kegiatan pinjaman online akan dikenakan PPh pasal 26. Pada PPh pasal 26 ini lender akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

      Kedua pasal tersebut jelas memiliki aturan yang berbeda terlihat dari subjek pajak yang diaturnya. Pada PPh pasal 23 dikhususkan bagi wajib pajak dalam negeri. Sedangkan pada PPh pasal 26 dikenakan pada subjek pajak luar negeri.

 

  1. Pinjaman Online Maupun Usaha Teknologi Finansial (Fintech) Akan Dikenakan PPN

      Perhitungan PPN teknologi finansial dikenakan kepada biaya jasa bukan biaya nominal . Terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022, jasa penyelenggaraan finansial wajib memungut Pajak Pertambahan NIlai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan. Subjek pajak teknologi finansial adalah :

  • Lender atau pemberi pinjaman.
  • Borrower atau penerima pinjaman.
  • Penyedia layanan P2P atau Peer to Peer Lending yang merupakan pihak yang menyelenggarakan layanan kegiatan pinjam meminjam.

       Pengenaan PPN teknologi finansial akan dikenakan kepada berbagai penyedia jasa teknologi keuangan yang berbasis jasa pembayaran atau payment tidak akan luput dari kewajiban pembayaran pajak, yang meliputi :

  1. Uang Elektronik (E-Money)
  2. Dompet Elektronik (Electronic Wallet)
  3. Gerbang Pembayaran (Payment Gateway)
  4. Layanan Switching
  5. Kliring
  6. Penyelesaian Akhir
  7. Transfer Dana

 

 

Sumber :

PMK Nomor 69 /PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *