PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan

      Bisnis penyewaan perkantoran di kota-kota besar termasuk yang tidak pernah sepi peminat, terutama untuk gedung-gedung yang berlokasi strategis dan desain yang menarik serta dilengkapi fasilitas modern tentu akan banyak diburu keberadaannya, apalagi jika gedung tersebut mudah diakses dan dilalui banyak moda transportasi. Namun, bisnis sewa gedung kantor pun ternyata juga dikenakan pajak, yaitu salah satunya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final).

 

A. Subjek Pajak

  • Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan)
  • Bentuk Usaha Tetap

B. Objek Pajak

     Penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung perkantoran, toko dan sebagainya

C. Mekanisme Pembayaran

      Pemotongan, penyewa harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya. Ini dilakukan jika si penyewa adalah sebagai pemotong pajak, yaitu: badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh DJP.

     Pembayaran sendiri, dimana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan. Pada kasus ini penyewanya bukan pihak-pihak pemotong pajak yang telah disebutkan diatas.

      Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dan/atau tanah ini untuk pemotongan di setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pembayaran sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sedangkan batas lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

 

D. Jumlah Peredaran Bruto

     Semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

 

Contoh Kasus

PT. AAA menyewa ruang kantor dari PT. BBB dengan tagihan senilai Rp. 40.000.000 dibayar untuk periode setahun dan belum termasuk biaya listrik dan service charge sebesar Rp. 5.000.000. Berapakah PPh Pasal 4(2) terutangnya?

Jawabannya:

DPP sebesar                            : Rp. 40.000.000 + Rp. 5.000.000

= Rp. 45.000000

Tarif PPh Pasal 4(2) Final       : 10%

PPh Terutang

Rp. 45.000.000 x 10%            = Rp. 4.500.000

 

 

 

Sumber :

Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 2

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *