PPN Dibebaskan Tidak Sepenuhnya Merupakan Fasilitas PPN

     Dalam Ketentuan Undang-Undang No. 007 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamandemen beberapa pasal mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka sembako yang sebelumnya merupakan barang yang tidak dikenakan PPN akan menjadi barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. Apakah fasilitas dibebaskan akan menguntungkan wajib pajak atau malah sebaliknya, simak penjelasan di bawah ini.

    Dengan dimasukkannya sembako sebagai Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan maka wajib pajak memiliki tambahan cost of compliance terkait dengan Pengukuhan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, membuat Faktur Pajak, pelaporan PPN dan sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan. Seharusnya Direktorat Jenderal Pajak dapat mempermudah sistem pelaporan PPN seperti kewajiban faktur pajak tanpa harus dilakukan pelaporan dan dapat berjalan secara otomatis.

       Saat ini terdapat 2 jenis mekanisme fasilitas PPN di Indonesia yaitu PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Jika pemerintah ingin memberikan insentif yang benar-benar membantu pengusaha sembako maka sebaiknya barang tersebut dimasukkan kedalam kategori PPN tidak dipungut, agar PPN Masukannya dapat dikreditkan. PPN dibebaskan lebih tepat jika diberlakukan hanya untuk impor barang modal yang bersifat strategis agar mendukung cash flow pengusaha yang melakukan impor barang modal. Jika diterapkan pada barang sembako maka pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan seperti pembelian mesin pengolahan padi, alat berat seperti traktor dan biaya lainnya yang mendapat pajak masukan.

      Hal lain yang juga dapat dilakukan pemerintah yaitu sesuai dengan semangat pemberian fasilitas dibebaskan barang strategis yang seharusnya pemberian fasilitas tersebut harus dimulai dari hulu ke hilir, dalam  sistem produksi gabah menjadi beras seharusnya mesin pengolahan dan alat kerja para petani padi juga seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas yang diberikan saat ini belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh para petani barang-barang sembako karena Pajak Masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan dan hanya akan menjadi tambahan biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *